Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan penguatan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kualitas SDM Pariwisata.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi SDM Pariwisata melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata.
(4) Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota dan pihak swasta melakukan penelitian dan pengembangan dalam meningkatkan kualitas destinasi dan pelayanan Pariwisata Daerah.
(5) Tata cara penyelenggaraan pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
