Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin iklim berusaha yang aman dan stabil bagi pembangunan Industri Pariwisata Daerah.
(2) Pembangunan Industri Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk investasi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Kabupaten/Kota; dan
d. pihak Swasta.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Daya Tarik Wisata;
b. kawasan Pariwisata;
c. jasa transportasi Wisata;
d. jasa perjalanan Wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi Pariwisata;
j. jasa konsultan Pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta, dan
m. spa.
(4) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mendorong peningkatan kemitraan Industri Pariwisata Daerah yang dapat menghasilkan daya saing produk Wisata.
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
Your Correction
