Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
(1) DPD Kawasan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf a meliputi:
a. KSPD Makassar dan Sekitarnya;
b. KSPD Bulukumba dan Sekitarnya; dan
c. KSPD Kepulauan Selayar dan sekitarnya.
(2) DPD Kawasan Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf b meliputi:
a. KSPD Wajo dan sekitarnya; dan
b. KSPD Pare-Pare dan sekitarnya.
(3) DPD Kawasan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c meliputi:
a. KSPD Palopo dan sekitarnya; dan
b. KSPD Toraja dan sekitarnya.
(4) Peta pembagian wilayah KSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan dokumen tidak terpisahkan dari lingkup dan substansi RIPPARDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(5) Setiap KSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) dapat disusun dan difokuskan pada kawasan pusat pertumbuhan ekonomi berdasarkan Master Plan.
Your Correction
