Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas KSPD. (2) Penetapan KSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria: a. memiliki fungsi utama Pariwisata atau potensi pengembangan Pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas.
Your Correction