Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
(1) Dalam rangka pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah MENETAPKAN Destinasi Pariwisata Daerah;
(2) Penetapan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. kawasan geografis yang di dalamnya terdapat pengembangan kawasan pariwisata;
b. keterpaduan baik dari segi potensi, keterkaitan nilai budaya, maupun dalam rangka pengembangannya;
c. jejaring aksesibilitas dan infrastruktur;
d. Daya Tarik Wisata dengan membentuk jejaring produk wisata dan paket pemasaran serta pola kunjungan wisata baik domestik maupun internasional; dan
e. daya dukung dan penguatan daya saing.
(3) Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. DPD Kawasan Selatan;
b. DPD Kawasan Tengah; dan
c. DPD Kawasan Utara.
Your Correction
