Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah MENETAPKAN Destinasi Pariwisata Daerah; (2) Penetapan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: a. kawasan geografis yang di dalamnya terdapat pengembangan kawasan pariwisata; b. keterpaduan baik dari segi potensi, keterkaitan nilai budaya, maupun dalam rangka pengembangannya; c. jejaring aksesibilitas dan infrastruktur; d. Daya Tarik Wisata dengan membentuk jejaring produk wisata dan paket pemasaran serta pola kunjungan wisata baik domestik maupun internasional; dan e. daya dukung dan penguatan daya saing. (3) Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. DPD Kawasan Selatan; b. DPD Kawasan Tengah; dan c. DPD Kawasan Utara.
Your Correction