Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
(1) Untuk sinergitas penyusunan
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Gubernur.
(2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Dinas.
(3) Tata cara pelaksanaan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
