Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan misi dan arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota, swasta, dan masyarakat.
Your Correction