Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
Pelaksanaan misi dan arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota, swasta, dan masyarakat.
Your Correction
