Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
(1) RIPPARDA memuat:
a. visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b. misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan
c. arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(2) Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu “Sulawesi Selatan Sebagai Tujuan Wisata Yang Berdaya Saing Di INDONESIA dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat”.
(3) Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. mewujudkan destinasi wisata yang aman, nyaman, menarik, mudah terjangkau, berwawasan lingkungan serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat;
b. mewujudkanpemasaran Pariwisata yang efektif meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara;
c. mewujudkan kemitraan pengelolaan Pariwisata yang mendorong berkembangnya industri Pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan kehidupan masyarakat;
d. mengembangkan kekayaan dan keragaman budaya serta merevitalisasi budaya maritim sebagai karakteristik entitas Daerah; dan
e. mendorong perkembangan ekonomi kreatif berbasis media, desain dan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
(4) Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. prinsip pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan;
b. orientasi pada upaya-upaya pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
c. dilaksanakan dengan tata kelola yang baik;
d. dilaksanakan secara terpadu secara lintas sektor, lintas Kabupaten/Kota, dan lintas pelaku; dan
e. dilaksanakan dengan mendorong kemitraan sektor publik dan Swasta.
Your Correction
