Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
(1) Lingkup RIPPARDA meliputi:
a. pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah;
c. pembangunan Industri Pariwisata Daerah; dan
d. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah.
(2) Lingkup RIPPARDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun secara rinci sebagai suatu subsistem yang saling terkait dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
(4) RIPPARDA berlaku untuk jangka waktu 15 (lima belas) Tahun terhitung mulai Tahun 2015 hingga Tahun 2030.
(5) RIPPARDA dapat ditinjau berdasarkan pertimbangan kebutuhan Daerah.
Your Correction
