Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
Kebijakan umum RIPPARDA sebagai berikut:
a. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antarbangsa;
b. mengembangkan tata nilai kehidupan dan budaya daerah sebagai bentuk kearifan lokal;
c. memanfaatkan dan melestarikan sumber daya alam;
d. mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah; dan
e. memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman.
Your Correction
