Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan umum RIPPARDA sebagai berikut: a. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antarbangsa; b. mengembangkan tata nilai kehidupan dan budaya daerah sebagai bentuk kearifan lokal; c. memanfaatkan dan melestarikan sumber daya alam; d. mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah; dan e. memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman.
Your Correction