Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kedudukan RIPPARDA sebagai: a. dasar pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan Daerah sektor pariwisata; b. dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan c. acuan pengaturan serta penyelarasan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction