Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
Kedudukan RIPPARDA sebagai:
a. dasar pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan Daerah sektor pariwisata;
b. dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan
c. acuan pengaturan serta penyelarasan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
