Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
Fungsi RIPPARDA, yaitu:
a. pedoman untuk menyelenggarakan pembinaan dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b. pedoman untuk menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. penjabaran arah kebijakan umum perencanaan pembangunan daerah sektor Pariwisata; dan
d. penjabaran pemanfaatan ruang berdasarkan matra spasial yang menjadi penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
Your Correction
