Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran RIPPARDA meliputi: a. terselenggaranya Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang terarah dan terpadu; b. ditetapkannya skala prioritas Pembangunan Kepariwisataan Daerah; c. tersedianya acuan bagi seluruh pemangku kepentingan Pariwisata; dan d. tersusunnya program indikatif Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Your Correction