Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
Sasaran RIPPARDA meliputi:
a. terselenggaranya Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang terarah dan terpadu;
b. ditetapkannya skala prioritas Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. tersedianya acuan bagi seluruh pemangku kepentingan Pariwisata;
dan
d. tersusunnya program indikatif Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Your Correction
