Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Current Text
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dalam bentuk Peraturan Gubernur sudah harus ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Your Correction
