Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dalam bentuk Peraturan Gubernur sudah harus ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Your Correction