Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction