Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPARDA. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring; dan d. evaluasi.
Your Correction