Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur, adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. SKPD/Unit Kerja adalah SKPD/Unit Kerja Pemerintah Daerah yang menangani pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi.
6. Pengelolaan adalah suatu kegiatan yang bertujuan mendorong pengembangan jasa konstruksi untuk kepentingan masyarakat umum, pengguna jasa dan penyedia jasa.
7. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan kosntruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawas pekerjaan konstruksi.
8. Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
9. Badan adalah Badan hukum dan/atau yang tidak berbadan hukum.
10. Penyedia Jasa Konstruksi adalah setiap orang atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan pekerjaan konstruksi.
11. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
12. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
13. Swakelola adalah suatu pekerjaan konstruksi yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
14. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya disingkat LPJK, adalah organisasi yang mandiri dan Independen yang bertujuan mengembangkan kegiatan jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Selatan.
15. Klasifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi, menurut bidang dan sub bidang pekerjaan.
16. Klasifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin, keilmuan dan/ atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian, dan/atau keahlian masing-masing.
17. Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha.
18. Kualifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja perorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi kemampuan profesi dan keahlian.
19. Sertifikasi usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atau kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perorangan atau badan usaha.
20. Sertifikasi profesi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu, dan/atau kefungsian, dan/atau keahlian tertentu.
21. Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi atau kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perorangan atau badan usaha.
22. Sertifikat profesi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu, dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
23. Akreditasi usaha dan profesi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh LPJK terhadap asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi jasa profesi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikat anggota asosiasi.
24. Akreditasi institusi diklat adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh LPJK terhadap institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
atas kompetensi dan kinerja institusi tersebut dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan atau sertifikat keahlian kerja.
25. Bangunan publik adalah bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan/atau berisiko tinggi.
26. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
27. Badan usaha adalah didirikan berdasarkan hukum maupun tidak.
badan usaha di bidang jasa konstruksi yang hukum INDONESIA, baik yang berbentuk badan
28. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
29. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
30. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang koperasi.
31. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konstruksi yang memenuhi syarat.
32. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi yang diikuti oleh penyedia jasa konstruksi dengan jumlah terbatas, yaitu penyedia yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi, dan untuk pekerjaan yang kompleks.
33. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jasa konsultasi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
34. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia jasa;
35. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
36. Jasa Konsultasi adalah jasa keahlian tertentu diberbagai adanya olah pikir (brainware).
layanan bidang profesional yang membutuhkan keilmuan yang mengutamakan
37. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan jasa konstruksi.
38. Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang sebagian ataupun keseluruhannya tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi.
39. Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
40. Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi adalah proses pengakhiran atau penyelesaian beda pendapat antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam suatu hubungan hukum, berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi.
41. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang konstruksi.
42. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
43. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
44. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.