Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Perlindungan Nelayan adalah segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan dalam melakukan usaha perikanan.
7. Orang adalah orang perorangan atau badan usaha.
penegakan . . .
8. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Perikanan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9. Sumber Daya Perikanan adalah seluruh potensi yang dimiliki dan dapat dikembangkan sebagai penyelenggaraan pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
10. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
11. Badan Usaha adalah perusahaan yang melakukan usaha penangkapan, budidaya dan pengolahan ikan yang dilakukan oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
12. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat yang tidak merusak sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk kegiatan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
13. Gross Tonnage yang selanjutnya disingkat GT adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan berserta ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas.
14. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang mengunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
15. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta
badan . . .
penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
16. Wilayah Pengelolaan Perikanan Wilayah Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut WPP RI adalah merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif INDONESIA.
17. Pengawasan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk tercapainya kesadaran dan kepatuhan pada pemanfaatan sumber daya ikan terhadap peraturan dan perundangan serta tegaknya hukum perikanan demi ketertiban pemanfaatan Sumber Daya Perikanan.
18. Kapal Pengawas adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
19. Pelabuhan Perikanan adalah tempat dan/atau lokasi yang berada di garis pantai Sulawesi Selatan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
20. Usaha Perikanan adalah usaha menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk komersial.
21. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
22. Perizinan adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau
j. kesejahteraan . . .
badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
23. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
24. Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan Penangkapan Ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan Kapal Perikanan tidak lebih dari 30GT, dengan daerah Penangkapan Ikan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon.
25. Pemberdayaan Nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan Usaha Perikanan yang lebih baik.
26. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
27. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan berdasarkan Kearifan Lokal.
28. Kearifan Lokal adalah gagasan masyarakat setempat/lokal yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat.