Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perusahaan angkutan pelayaran dilarang mengambil penumpang tanpa tiket. (2) Setiap perusahaan angkutan pelayaran dilarang mempekerjakan awak kapal tanpa sertifikat keahlian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction