Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perusahaan angkutan pelayaran wajib menjaga kondisi sarana dan prasarana agar senantiasa laik guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap perusahaan angkutan pelayaran wajib memperhatikan kondisi kapal demi keselamatan penumpang kapal. (3) Setiap perusahaan angkutan pelayaran wajib melaporkan data manifest penumpang.
Your Correction