Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut dan wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas. (2) Ketentuan mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction