Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan dalam jaringan trayek. (2) Jaringan trayek tetap dan trayek teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata; b. pengembangan wilayah dan/atau daerah; c. rencana umum tata ruang; d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan e. perwujudan wawasan nusantara. (3) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama oleh Pemerintah Daerah dan asosiasi perusahaan angkutan laut dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut. (4) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur. (5) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut dengan mempertimbangkan: a. kelaiklautan kapal; b. menggunakan kapal berbendera INDONESIA dan 
diawaki oleh warga negara INDONESIA; c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan; d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction