Correct Article 45
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 29, Pasal 39, dan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sementara izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
