Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction