Correct Article 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
Kepala Pelabuhan dan petugas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
