Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Pelabuhan dan petugas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction