Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh petugas pelabuhan yang memiliki kompetensi.
Your Correction