Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penegakan hukum bidang angkutan di perairan, selain dilaksanakan oleh Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan juga dilaksanakan oleh Mahkamah Pelayaran. (2) Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang pula untuk penyelidikan pelanggaran dan kecelakaan angkutan di perairan.
Your Correction