Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan. (2) Pelaksanaan fungsi koordinasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction