Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.
(2) Pelaksanaan fungsi koordinasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
