Correct Article 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan izin, Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan pengembangan Pelabuhan dan/atau Terminal serta fasilitas Pelabuhan lainnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaiama dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Gubernur mengembalikan permohonan kepada penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan dapat diajukan kembali kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Gubernur sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin pengembangan Pelabuhan.
Your Correction
