Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun Pelabuhan Pengumpan Regional wajib: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan; b. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan rancangan desain teknis yang telah ditetapkan; c. melaporkan kepada Gubernur apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan yang bersangkutan.
Your Correction