Correct Article 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun Pelabuhan Pengumpan Regional wajib:
a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan;
b. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan rancangan desain teknis yang telah ditetapkan;
c. melaporkan kepada Gubernur apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan yang bersangkutan.
Your Correction
