Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dengan mempertimbangkan Tatrawil Daerah dan RTRW Daerah.
(2) Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional dilakukan setelah mendapat izin pembangunan pelabuhan dari Gubernur.
(3) Izin pembangunan pelabuhan dapat diberikan setelah lokasi pelabuhan ditetapkan.
Your Correction
