Correct Article 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran di DLKr dan DLKp pelabuhan dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh Distrik Navigasi setempat.
(2) Suatu wilayah tertentu yang berada di luar DLKr dan DLKp pelabuhan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan umum.
Your Correction
