Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam DLKr pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban: a. dalam DLKr daratan, meliputi: 1. memasang tanda batas sesuai dengan batas DLKr daratan yang telah ditetapkan; 2. memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas DLKr pelabuhan; 3. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki serta menjamin ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan; 4. menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan. b. dalam DLKr perairan, meliputi: 1. memasang tanda batas sesuai dengan batas DLKr perairan yang telah ditetapkan; 2. menginformasikan mengenai batas DLKr perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan dengan pencantuman dalam peta laut; 3. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; 4. menyediakan dan memelihara Kolam Pelabuhan dan alur pelayaran; dan 5. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan. (2) Dalam DLKp pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban: a. menjaga keamanan dan ketertiban; b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran ; c. menyediakan dan memelihara alur-pelayaran; d. memelihara kelestarian lingkungan; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai.
Your Correction