Correct Article 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota mengenai kesesuaian dengan RTRW Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal pelabuhan yang telah memiliki batas DLKr dan DLKp sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(3) Dalam penetapan batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional paling sedikit memuat:
a. luas lahan daratan yang digunakan sebagai DLKr;
b. luas perairan yang digunakan sebagai DLKr dan DLKp pelabuhan; dan
c. titik koordinat geografis sebagai batas DLKr dan DLKp pelabuhan.
Your Correction
