Correct Article 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) DLKr Pelabuhan yang berupa wilayah perairan digunakan untuk kegiatan:
a. alur-pelayaran;
b. perairan tempat labuh;
c. perairan tempat alih muât antarkapal (ship to ship transfer);
d. Terminal terapung;
e. Kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
f. kegiatan pemanduan;
g. kegiatan kapal untuk mengangkut bahan/barang berbahaya;
h. perairan untuk kegiatan karantina;
i. perairan alur penghubung intrapelabuhan (fairway);
j. perairan untuk kapal pemerintah; dan
k. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) DLKp pelabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar DLKr perairan, yang digunakan untuk:
a. alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan;
b. keperluan keadaan darurat;
c. penempatan kapal mati;
d. percobaan berlayar;
e. kegiatan pemanduan kapal;
f. fasilitas perbaikan, pembangunan, dan pemeliharaan kapal; dan
g. pengembangan pelabuhan jangka panjang.
Your Correction
