Correct Article 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) DLKr pelabuhan terdiri atas:
a. wilayah daratan; dan
b. wilayah perairan.
(2) DLKr pelabuhan yang berupa wilayah daratan digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa:
a. dermaga;
b. gudang lini 1;
c. lapangan penumpukan lini 1;
d. Terminal penumpang;
e. Terminal peti kemas;
f. Terminal curah cair;
g. Terminal curah kering;
h. Terminal ro-ro;
i. car terminal;
j. Terminal multipurpose;
k. Terminal daratan (dryport);
l. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah;
m. fasilitas bunker;
n. fasilitas pemadam kebakaran;
o. fasilitas gudang untuk bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
p. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP);
dan
q. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi.
(4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa:
a. kawasan perkantoran;
b. fasilitas pos dan telekomunikasi;
c. fasilitas pariwisata dan perhotelan;
d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api;
f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g. areal pengembangan pelabuhan;
h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i. kawasan perdagangan;
j. kawasan industri; dan
k. fasilitas umum lainnya antara lain tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olah raga, jalur hijau, dan kesehatan.
Your Correction
