Correct Article 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Dalam rangka kepentingan penyelenggaraan pelabuhan laut, ditetapkan batas DLKr dan DLKp pelabuhan.
(2) Batas DLKr dan DLKp pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan titik koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan.
Your Correction
