Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan izin Badan Usaha Pelabuhan setiap 2 (dua) tahun sekali.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data pada izin Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan, Badan Usaha Pelabuhan wajib
melaporkan kepada Gubernur melalui Dinas untuk dilakukan penyesuaian.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada Dinas setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. arus kunjungan kapal;
b. arus bongkar muat peti kemas dan barang;
c. arus penumpang;
d. kinerja operasional; dan
e. kinerja peralatan dan fasilitas.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur melakukan evaluasi dalam rangka pemenuhan standar kinerja operasional pelabuhan.
Your Correction
