Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari Gubernur dan memperoleh konsesi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau UPT Pelabuhan wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap bulan kepada Gubernur melalui Dinas.
Your Correction
