Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Regional, pemohon menyampaikan permohonan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
