Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa Terminal dalam 1 (satu) Pelabuhan Pengumpan Regional.
(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur.
(3) Izin usaha diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. memiliki nomor pokok wajib pajak;
b. berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
c. memiliki akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh menteri yang membidangi hukum;
d. memiliki keterangan domisili perusahaan;
e. memiliki modal disetor yang besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan
g. proposal rencana kegiatan kepelabuhanan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. menguasai dan/atau mengoperasikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan antara lain:
1. lahan; dan
2. peralatan.
b. bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) pegawai tetap yang memiliki sertifikat kepelabuhanan yang diterbitkan atau diakui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa kepelabuhanan dan/atau kegiatan jasa terkait kepelabuhanan.
Your Correction
