Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
(1) Gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional di Daerah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional;
b. pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional;
c. penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional;
d. penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional;
e. penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional;
f. penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional;
g. penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional; dan
h. penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional.
Your Correction
