Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. fungsi Pelabuhan Pengumpan Regional;
c. Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Regional;
d. DLKr dan DLKp;
e. tata cara dan persyaratan pembangunan;
f. pengembangan Pelabuhan Pengumpan;
g. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; dan
h. pengawasan.
Your Correction
