Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. fungsi Pelabuhan Pengumpan Regional; c. Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Regional; d. DLKr dan DLKp; e. tata cara dan persyaratan pembangunan; f. pengembangan Pelabuhan Pengumpan; g. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; dan h. pengawasan.
Your Correction