Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Current Text
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional di Daerah.
Your Correction
