Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction