Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang baru.
Your Correction