Correct Article 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Current Text
(1) Rumah sakit yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Provinsi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
(2) Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit umum Daerah dan direktur rumah sakit khusus Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018.
Your Correction
