Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction