Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat struktural pada satuan kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada satuan kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir Bulan Desember Tahun 2016.
Your Correction