Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Current Text
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip:
a. memperhatikan kondisi Daerah;
b. kebutuhan Daerah;
c. beban kerja Daerah;
d. tepat ukuran; dan
e. tepat fungsi.
Your Correction
